Indonesia, sebagai salah satu negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, adalah rumah bagi sejumlah besar penduduk internasional, pelajar, dan pemberi kerja. Orang yang tinggal di Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, harus memiliki kartu KTP yang masih berlaku. Apa itu KTP Indonesia? Apakah Anda memenuhi syarat untuk itu? Bagaimana cara mendapatkannya? Untuk apa ini digunakan? Di bagian ini, Anda akan menemukan jawabannya.
Apa itu KTP Indonesia
KTP, mengacu pada Kartu Tanda Penduduk dalam bahasa Indonesia, adalah dokumen identitas yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Dengan informasi pribadi yang penting, dapat digunakan untuk membuktikan kewarganegaraan dan identifikasi pemilik. Setiap penduduk Indonesia dapat mengajukan permohonan kartu tersebut ketika mencapai usia 17 tahun atau setelah menikah. Dulu, masa berlaku KTP bagi pemegang di bawah 60 tahun adalah 5 tahun. Saat ini, dengan diluncurkannya e-KTP, ia tetap berlaku seumur hidup bagi WNI, berapa pun usianya.
Adapun informasi yang terdapat pada KTP Indonesia adalah sebagai berikut.
- nama lengkap
- tanggal lahir
- tempat lahir
- jenis kelamin
- golongan darah
- nomor identifikasi unik
- foto terbaru pemegang kartu
- alamat tempat tinggal di Indonesia
- fitur keamanan, seperti hologram, tanda air, dll.
- tanggal penerbitan dan kadaluwarsa
- agama
- status perkawinan
- tanda tangan pemegang KTP
Sumber: Freepik
Jenis KTP
Di Indonesia, menurut usia dan kewarganegaraan pemohon, terdapat berbagai jenis KTP dan berikut beberapa yang umum.
e-KTP
Ini adalah KTP digital. Dibandingkan dengan kartu fisik, versi ini dilengkapi dengan microchip biometrik yang bertujuan untuk mencegah gangguan dan penipuan. Mulai tahun 2009, pemerintah Indonesia berencana memperbarui kartu fisik menjadi bentuk elektronik.
KTP Anak
Dokumen ini berfungsi sebagai dokumen identitas nasional anak bagi individu yang berusia di bawah 17 tahun. Biasanya diperlukan ketika mengajukan paspor untuk anak-anak, mendaftar di sekolah, dll.
KTP Orang Asing
Merupakan kartu identitas bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi atau yang mempunyai izin tinggal tetap di Indonesia. Tipe ini sepertinya sama dengan orang Indonesia, namun ada sedikit perbedaan. Bagi penduduk asing, masa berlakunya akan habis seiring berakhirnya izin tinggal. Selain itu, pada kartu KTP Indonesia orang asing terdapat kewarganegaraan dan agama, status perkawinan, dan pekerjaan ditulis dalam bahasa Inggris.
Cara Pengajuan KTP Indonesia
KTP hanya dikeluarkan bagi mereka yang berkewarganegaraan Indonesia. Jika Anda memenuhi syarat, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendapatkan kartu KTP.
Kumpulkan Dokumen Pendukung
Awal yang baik sudah setengah selesai. Untuk memastikan semuanya berjalan lancar, harap siapkan dokumen pendukung berikut ini.
- dokumen identifikasi dengan foto
- bukti kewarganegaraan (untuk pelamar kelahiran asing)
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga (KK)
- surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) jika Anda bukan penduduk asli setempat.
- Kartu Izin Tinggal (KITAS atau KITAP)
- Foto KTP
- laporan polisi
- Surat Domisili (surat dari pemerintah setempat sebagai bukti alamat tempat tinggal)
- surat nikah atau laporan pernikahan (jika ada)
Menghadiri Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Temukan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil setempat di lingkungan Anda di mana Anda akan menyerahkan dokumen pendukung dan informasi biometrik. Disarankan untuk mengambil fotokopi dan salinan asli. Pastikan Anda berkunjung ke sana pada jam kerja, terkadang pukul 08.00 hingga 15.00 atau 16.00.
Kirim Foto dan Sidik Jari
Setelah menyerahkan dokumen, petugas akan mengambil foto Anda dan mencatat sidik jari Anda. Boleh juga membawa foto yang sudah jadi dan kita akan membicarakannya nanti. Prosesnya memakan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam, tergantung lamanya antrian.
Kumpulkan KTP Anda
Setelah semua hal di atas selesai, Anda akan mendapatkan surat lamaran yang dapat digunakan sebagai bukti pengambilan KTP atau kartu identitas sementara sebelum menerima yang resmi. Umumnya, seseorang perlu menunggu selama 14 hari untuk menerima kartu tersebut.
Cara Mendapatkan KTP Digital
Pihak berwenang tetap mengeluarkan kartu fisik bagi mereka yang memiliki ponsel pintar dan mereka yang tinggal di tempat tanpa koneksi internet. Namun, untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan transaksi, pemerintah berencana memperluas penggunaan KTP digital secara bertahap. Berupa foto dan kode QR, pemilik tidak perlu khawatir kartunya tertinggal di rumah atau hilang dimanapun. Selama Anda memiliki smartphone, Anda bisa mengajukannya melalui panduan berikut ini.
- Download dan install aplikasi Identitas Digital (aplikasi IKD). Harap dicatat bahwa aplikasi saat ini tersedia di Google Play Store atau Ponsel Android.
- Klik “Daftar” untuk membuat akun dengan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon.
- Klik “Verifikasi data > Ambil Foto” dan ambil selfie sebagai pengenalan wajah. Jangan memakai kacamata dan masker.
- Sekarang Anda telah menyelesaikan pendaftaran. Silakan pergi ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dan pindai kode QR.
- Terima PIN 6 digit di email Anda yang terdaftar dan klik tombol “aktivasi”.
- Masukkan kode aktivasi dan kode captcha untuk mengaktifkan KTP digital.
- Buka aplikasi IKD dan masuk ke “periksa status > menu login” dan masukkan PIN.
- Aktivasi selesai.
Cara Mendapatkan Foto KTP
Foto tanda pengenal memegang peranan penting dalam pengajuan dokumen resmi. Berbeda dengan foto hidup karena harus memenuhi serangkaian spesifikasi. Pada bagian ini kami akan memperkenalkan apa itu foto KTP yang memenuhi syarat dan tempat pengambilannya.
Syarat Foto KTP
Penting untuk mempelajari pedoman resmi di mana pun Anda mengambil foto. Perhatikan dress code terutama saat Anda memotretnya di kantor pihak ketiga.
- Lebar: 20mm (2cm)
- Tinggi: 30mm (3cm)
- Latar Belakang: merah atau biru tanpa bayangan, noda, retakan, lipatan dan benda yang tidak relevan.
- Wajah depan pemohon harus terlihat sepenuhnya.
- Pertahankan ekspresi wajah yang netral. Jangan tersenyum, nyengir, cemberut, mengedipkan mata, menaikkan alis, dll.
- Jaga kedua mata tetap terbuka dan mulut tertutup.
- Berpakaian sopan. Kemeja gelap atau blus dengan warna murni direkomendasikan. Jangan mengenakan pakaian berwarna merah atau biru jika menyatu dengan latar belakang
- Penyesuaian seperti retouching atau filter dilarang
- Aksesori pada wajah tidak diperbolehkan, seperti kacamata, anting, tindik, dan jepit rambut.
- Dilarang melakukan retouching, perubahan atau efek khusus.
Tempat Pengambilan Foto KTP
Di Indonesia, ada beberapa pilihan untuk mengambil foto KTP.
- Di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Di sinilah aplikasi Anda diproses. Untuk mengambil gambar kepala dan bahu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, cukup duduk atau berdiri di depan kamera dan Anda akan diabadikan. Biasanya hanya membutuhkan waktu beberapa detik. Hasilnya dijamin berkualitas.
- Kantor Pos Indonesia
Ini bukan hanya tempat untuk membeli prangko dan surat pos serta paket tetapi juga merupakan pilihan populer untuk mengambil dan mencetak foto untuk paspor, kartu identitas, SIM, dll. Anda perlu memberi tahu staf jenis foto apa yang Anda inginkan dan lakukan sesuai instruksi mereka.
- Studio Foto
Ini adalah lokakarya khusus untuk fotografi dan desain. Ada fotografer profesional, peralatan canggih, lighting dan lain sebagainya. Selain foto potret yang modis, mereka juga menyediakan layanan foto biometrik. Namun, seringkali lebih mahal dan harus membuat janji terlebih dahulu.
- Di rumah
Ini adalah cara paling nyaman untuk menghemat waktu dan uang karena Anda dapat mengambil lebih dari satu bidikan hingga mendapatkan hasil yang paling memuaskan. AiPassportPhotos adalah pembuat foto ID online yang kuat dan profesional. Ini kompatibel dengan semua perangkat dan sistem, seperti komputer, ponsel cerdas, atau tablet. Yang terpenting, pengguna tidak perlu membuat janji atau menunggu dalam antrian panjang. Dalam hal ini, Anda dapat membuat foto DIY kapan saja dan di mana saja. Yang perlu Anda lakukan hanyalah masuk ke portal foto ID AiPassportPhotos (pilih latar belakang merah jika lahir di tahun ganjil) atau (latar belakang biru jika lahir di tahun genap) dan klik tombol “Unggah Foto” untuk mengimpor foto yang sudah ada foto. Jika Anda masuk dengan perangkat seluler, Anda juga dapat langsung mengambil gambar. Pastikan mencari tempat yang cukup terang, berpakaian dan berpose sesuai Persyaratan Foto KTP. Kemudian alat tersebut akan menangani langkah-langkah selanjutnya, termasuk memeriksa kesesuaian foto, mengganti latar belakang, dan memotong. Terakhir, Anda akan mendapatkan foto KTP digital 100% berkualitas yang dapat dicetak di toko fisik yang menyediakan layanan foto.
Bolehkah Orang Asing Mendapatkan KTP Indonesia
Orang asing tidak diperbolehkan mengajukan KTP atau e-KTP kecuali memiliki izin tinggal tetap (ITAP). Pengunjung jangka pendek dan penduduk dengan waktu terbatas juga harus memiliki visa atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang masih berlaku sebagai dokumen identitas. Kalaupun sudah punya KTP, mohon diperhatikan masa berlakunya dan diperbaharui tepat waktu.
Kegunaan KTP
Memiliki KTP membuat hidup Anda lebih nyaman. Hal ini dapat diterima di sebagian besar kondisi yang memerlukan pemeriksaan identitas, seperti:
- membuktikan identitas pribadi untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan;
- membuktikan status perkawinan;
- membuat data kependudukan yang akurat;
- memilih (bukan orang asing) pada pemilu daerah dan pemilu;
- membuat rekening bank;
- melamar pekerjaan;
- mengajukan permohonan dokumen resmi, seperti surat izin mengemudi;
- mengajukan permohonan dokumen perjalanan, seperti paspor;
- mengajukan permohonan layanan dari lembaga pemerintah atau swasta, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bank, dll.
Pertanyaan Umum
Q: Apa perbedaan KTP Digital, KTP elektronik, dan KTP biasa?
A: KTP Reguler adalah KTP fisik. e-KTP merupakan versi digital dari versi fisik. Digital ID bertujuan untuk mentransfer e-KTP ke ponsel baik dalam bentuk foto maupun QR Code. Masyarakat Indonesia tidak perlu lagi mencetak dan menyimpan kartu asli di dompet seperti biasanya, melainkan menunjukkan kode tersebut di ponsel pintarnya yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi generasi muda.
Q: Bagaimana format nomor KTP di Indonesia?
A: Disebut juga nomor NIK. Ada 16 digit. 6 digit pertama merupakan kode wilayah termasuk provinsi, kabupaten dan KK kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 6 angka tengah mewakili tanggal lahir. 4 nomor terakhir menjadi nomor seri unik untuk memastikan tidak ada nomor NIK yang sama.
Q: Bolehkah saya memakai riasan untuk foto KTP Indonesia?
A: Ya, tapi pastikan untuk memakai riasan yang natural dan ringan. Jangan gunakan produk apa pun untuk mengubah warna alami kulit, bentuk wajah, tampilan mata, atau garis bibir Anda. Produk berkilau, berkilau, dan highlight juga dilarang.
Q: Apakah foto KTP Indonesia saya ada masa berlakunya?
A: Tidak ada pernyataan yang jelas tentang hal itu. Satu hal yang harus Anda ingat adalah bahwa foto tersebut harus menampilkan tampilan Anda saat ini yang nyata dan alami. Mohon diupdate jika ada perubahan besar pada penampilan Anda, seperti operasi wajah.
Q: Berapa biaya pengurusan KTP?
A: Anda tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun. Sejak tahun 2014, biaya KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian digratiskan.
Ringkasan
KTP dapat berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan dan tanda pengenal. Baik Anda orang asing yang memiliki izin tinggal permanen di Indonesia maupun warga negara lokal, Anda perlu mempelajari apa itu KTP Indonesia, jenis-jenisnya, kegunaannya, pentingnya dan proses penerapannya. Pihak berwenang saat ini menerbitkan e-KTP dan kartu fisik. Silakan dapatkan yang sesuai dengan kebutuhan Anda yang sebenarnya. Mempersiapkan foto KTP dianggap sebagai salah satu langkah yang paling menghemat waktu dan merepotkan, kami berharap saran kami dapat membantu Anda untuk memahami persyaratan resmi dan tempat mengambil foto.