Indonesia merupakan negara dengan jumlah pulau terbanyak di dunia, salah satunya Bali sangat terkenal dan dikenal dengan sebutan “Pulau Puisi” dan “Pulau Surga”. Hal ini membuat banyak orang asing tertarik untuk tinggal di sana bahkan mengajukan permohonan izin tinggal tetap (KITAP). Namun, ini bukanlah tugas yang mudah. Untuk menyelesaikan prosesnya, Anda harus melalui serangkaian pemeriksaan kelayakan, prosedur ketat, pembayaran biaya terkait, dan sebagainya. Tapi jangan khawatir. Artikel ini akan membantu Anda mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang apa itu KITAP dan bagaimana cara mengajukannya.
Apa itu KITAP?
KITAP adalah izin tinggal tetap yang merupakan singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap dalam bahasa Indonesia. Dengan izin ini, orang asing dapat bertempat tinggal, bekerja, dan menikmati manfaat Indonesia tanpa batas waktu dengan status hukum.
Berbeda dengan visa lain di Indonesia, KITAP sulit diperoleh dan memerlukan beberapa kali perpanjangan KITAS (Izin Tinggal Terbatas) sebelum Anda dapat mengajukan KITAP. Setelah Anda memperoleh KITAP, Anda tidak perlu mengunjungi Kantor Imigrasi setiap tahun untuk memperpanjang KITAS Anda, dan Anda tidak perlu mengeluarkan biaya perpanjangan yang mahal.
KITAP berlaku selama lima tahun. Jika tidak ada perubahan status ekspatriat setelah lima tahun, visa ini akan diperpanjang secara otomatis. Namun jika dalam waktu satu tahun tidak masuk ke Indonesia, otomatis izinnya akan habis masa berlakunya. Anda hanya dapat mengajukan permohonan kembali.
Lalu apa bedanya KITAP dan KITAS? Tabel di bawah ini memberi Anda daftar terperinci:
Perbedaan | KITAS | KITAP |
Jenis | KITAS Keluarga KITAS Kerja KITAS Investor Asing KITAS Pensiun KITAS Transit | KITAP Keluarga KITAP Investor Asing KITAP Pensiun KITAP Kerja |
Status | Tempat tinggal permanen di Indonesia | Tinggal sementara di Indonesia |
Durasi | Biasanya 1 tahun dan dapat diperpanjang | Tidak ada batas waktu |
Hak Politik | Tidak mempunyai hak politik (tidak dapat memilih atau dipilih dalam pemilu) | Beberapa hak politik dapat diberikan setelah beberapa tahun menetap di Indonesia. |
Batasan Kerja | Ada batasan pada jenis pekerjaan | Tidak ada batasan kerja |
Pembatasan Tempat Tinggal | Harus terus melapor dan tinggal di wilayah tertentu | Bebas tinggal di seluruh wilayah Indonesia |
Kewajiban | Wajib memperpanjang KITAS sebelum masa berlakunya habis | Tidak perlu diperpanjang, kecuali mengganti KlTAP yang rusak atau hilang |
📣Baca juga: Syarat & Permohonan Izin KITAS Indonesia 2024
Syarat & dokumen KITAP
Syarat pertama untuk mengajukan KITAP adalah Anda harus memiliki KITAS terlebih dahulu, sedangkan Anda dapat mengajukan permohonan jika memenuhi salah satu atau lebih persyaratan berikut:
- Anda adalah orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia.
- Anda adalah investor asing, direktur, atau komisaris perusahaan Indonesia.
- Anda adalah orang asing yang berencana pensiun di Indonesia.
- Anda pernah menjadi orang Indonesia yang ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
Semua jenis KITAP memerlukan sponsor dan surat sponsor. Sponsor ini dapat berupa pasangan Anda, perusahaan, atau agensi. Namun, jenis KITAP yang berbeda memerlukan dokumen yang berbeda, dan berikut adalah informasi dokumen relevan yang diperlukan:
KITAP Keluarga | KITAP Investor Asing | KITAP Kerja | KITAP Pensiun |
Formulir permohonan visa. Foto ukuran paspor. Paspor asli. Departemen. Laporan bank (jumlah minimum 1.500 USD). Kartu Tanda Penduduk Indonesia (KTP) pasangan WNI. Tanda Pengenal Indonesia (KTP) sponsor Anda Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) dari pasangan WNI. Akta kelahiran (Akta Lahir) dari pasangan warga negara Indonesia. Nomor Pokok Kewajiban Pajak (NPWP). Surat nikah yang tercatat di Catatan Sipil Indonesia. KITAS menyatakan bahwa pemohon telah menikah selama dua tahun pada saat mengajukan permohonan. KITAS dengan masa berlaku minimal 3 bulan. Pendaftaran Tempat Tinggal Sementara (SKTT). | Dokumen dari individu: Formulir permohonan visa. Foto seukuran paspor. Paspor asli. Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia (NAWP). Tanda Pengenal Indonesia (KTP) sponsor Anda. KITAS menyatakan bahwa pemohon telah tinggal di Indonesia minimal 3 tahun dengan masa berlaku minimal 3 bulan. Pendaftaran Tempat Tinggal Sementara (SKTT). Dokumen dari perusahaan: Dokumen perusahaan PMA. Akta pendirian dan perubahan perseroan. Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) perusahaan. Nomor Pokok Kewajiban Pajak (NPWP) perusahaan di Indonesia. Dokumen Online Single Submission (OSS): Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha (Ijin Usaha), dll. Fotokopi paspor pemegang saham atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Kop surat perusahaan dan stempel perusahaan. | Dokumen dari individu: Formulir permohonan visa. Ukuran paspor foto. Paspor asli. Tanda Pengenal Indonesia (KTP) sponsor Anda. Salinan Sertifikat Gelar Universitas atau kualifikasi/pengalaman yang relevan. Judul pekerjaan. Tempat kerja di Indonesia (Wilayah). KITAS menyatakan bahwa pemohon telah tinggal di Indonesia minimal 3 tahun dengan masa berlaku minimal 3 bulan. Pendaftaran Tempat Tinggal Sementara (SKTT). Dokumen dari perusahaan: Dokumen perusahaan PMA. Akta pendirian dan perubahan perseroan. Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) perusahaan. Nomor Pokok Kewajiban Pajak (NPWP) perusahaan di Indonesia. Dokumen Online Single Submission (OSS): Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha (Ijin Usaha), dll. Fotokopi paspor pemegang saham atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Kop surat perusahaan dan stempel perusahaan. Login TKA Online & Visa Online (Jika perusahaan sudah terdaftar). | Formulir permohonan visa. Foto seukuran paspor. Paspor asli. Laporan bank (jumlah minimum 1.500 USD). Surat domisili alamat rumah di Bali dan copy perjanjian sewa. Tanda Pengenal Indonesia (KTP) sponsor Anda. Asuransi jiwa atau kesehatan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembantu/pembantu. KITAS dengan masa berlaku minimal 3 bulan Salinan Sertifikat Gelar Universitas atau kualifikasi/pengalaman yang relevan. Nomor Pokok Kewajiban Pajak (NPWP). Tempat kerja di Indonesia (Wilayah). KITAS membuktikan bahwa pemohon telah tinggal di Indonesia selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut. Pendaftaran Tempat Tinggal Sementara (SKTT). |
Cara mengajukan KITAP di Indonesia
Anda bisa mendapatkan KITAP dengan dua cara: melalui Konversi Status dan Pemberian Langsung tanpa Konversi. Untuk ini, Anda harus mengunjungi departemen imigrasi untuk mengajukan aplikasi.
KITAS ke KITAP
Jika Anda memegang KITAS sebagai pendeta, pekerja, atau investor, atau jika pasangan Anda adalah orang Indonesia, atau jika Anda adalah mantan warga negara Indonesia, Anda dapat mengajukan KITAP.
Tanpa konversi status
Jika Anda seorang anak yang memilih kewarganegaraan asing, bayi baru lahir dari orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, atau warga negara Indonesia yang dicabut kewarganegaraannya, Anda dapat mengajukan permohonan izin tinggal tetap secara langsung.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan KITAP?
Tidak ada pedoman berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan KITAP, namun biasanya memakan waktu tiga bulan.
Berapa biaya KITAP?
Biaya KITAP terbagi menjadi dua jenis, yaitu biaya penerbitan KITAP dan biaya perpanjangan.
Ada tiga kategori yang termasuk dalam pembentukan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Izin Tinggal Tetap:
- Izin tinggal tetap
- Biaya izin masuk kembali
- Biaya pelayanan penggunaan teknologi Immigration Management Information System (IMIS)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak | Kuantitas | Fee | |
Izin Tinggal Tetap | KITAP non-elektronik berlaku selama 5 tahun | Per orang | Rp. 3.500.000,00 |
KITAP non-elektronik berlaku selama 5 tahunc | Per orang | Rp. 450.000,00 | |
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Non Elektronik berlaku selama 5 tahun | Per orang | Rp. 10.000.000,00 | |
Perpanjangan KITAP non-elektronik berlaku selama 5 tahun | Per orang | Rp. 10.200.000,00 | |
Izin Masuk Kembali | Izin masuk kembali untuk beberapa kali masuk dengan durasi yang sama dengan KITAS tetapi tidak lebih dari 6 bulan. | Per orang | Rp. 600.000,00 |
Izin masuk kembali untuk beberapa kali masuk dengan durasi yang sama dengan KITAS tetapi tidak lebih dari 1 tahun. | Per orang | Rp. 1.000.000,00 | |
Izin masuk kembali untuk beberapa kali masuk dengan durasi yang sama dengan KITAS tetapi tidak lebih dari 1 tahun. | Per orang | Rp. 1.750.000,00 | |
Pelayanan Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian | Pelayanan Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian | Per orang | Rp. 55.000,00 |
Pertanyaan Umum
Bisakah Anda bekerja dengan KITAP?
YA. KITAP adalah izin permanen Anda untuk tinggal, bekerja, dan tinggal secara sah di Indonesia tanpa batasan.
Apakah Izin Tinggal Tetap Bisa Dibatalkan?
KITAP Anda dapat dibatalkan dalam keadaan tertentu, atau Anda dapat membatalkannya sendiri.
- Jika Anda ingin membatalkan KITAP, Anda perlu menyediakan:
- Jika Anda berada di dalam Indonesia, hanya izin keluar (EPO) yang diperlukan.
- Jika Anda berada di luar Indonesia, diperlukan izin keluar kembali (ERP).
KITAP Anda dapat dibatalkan dalam kasus berikut:
- Anda belum memberikan informasi yang benar dalam formulir aplikasi.
- Anda mempekerjakan pekerja asing yang tidak sah.
- Pernikahan Anda dengan orang Indonesia berakhir dengan perceraian (kecuali Anda sudah menikah lebih dari 10 tahun).
- Anda telah melakukan kejahatan.
- Anda terlibat dalam aktivitas yang mengancam keamanan nasional.
- Anda telah melanggar Pernyataan Integrasi.
- Anda tunduk pada Tindakan Administrasi Imigrasi
Apakah pemegang KITAP bisa membeli properti di Indonesia?
YA. Orang asing dapat membeli properti di Indonesia, meskipun ada beberapa batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah properti tersebut harus merupakan properti sewa, yaitu sewa jangka panjang dan bukan hak milik. Pasalnya, orang asing tidak bisa memiliki properti di Indonesia secara permanen dan tidak bisa memiliki tanah lebih dari 2.000 meter persegi. Sewa jangka panjang umumnya adalah 25 tahun dengan opsi perpanjangan untuk jangka waktu total hingga 80 tahun.
Pada saat yang sama, KITAP memperbolehkan investor dan pengusaha untuk membeli atau mendirikan usaha atas nama mereka sendiri. Ruang lingkup perusahaan menentukan persentase kepemilikan yang boleh dimiliki orang asing di perusahaan tersebut. Jenis perusahaan tertentu mengizinkan kepemilikan asing 100%. Jenis perusahaan lain hanya memperbolehkan kepemilikan bersama antara Indonesia/asing. Namun, mendirikan perusahaan semata-mata dengan tujuan memiliki properti tempat tinggal tidak diperbolehkan.
Kesimpulan
Ini semua yang perlu Anda ketahui tentang KITAP. Jika Anda ingin mengajukan KITAP, pertama-tama penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria kelayakan. Setelah Anda mengonfirmasi kelayakan Anda, kumpulkan semua dokumentasi yang diperlukan dan pergilah ke kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan permohonan Anda. Semoga Anda beruntung dengan aplikasi Anda!