Di Indonesia, Anda diharuskan untuk mendapatkan SKCK sebagai bukti catatan kriminal yang bersih saat mengajukan paspor atau melakukan lamaran pekerjaan tertentu. Anda harus menyiapkan dokumen dan paspor yang diperlukan untuk pengajuan SKCK Anda. Dalam artikel ini, kami akan menunjukkan cara mendapatkan pas foto untuk SKCK.

Apa itu SKCK?

SKCK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berisi catatan pelanggaran seseorang. Berdasarkan penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada terkait dengan penduduk, SKCK akan menunjukkan catatan kriminal jika yang bersangkutan memiliki catatan kriminal. SKCK sering diperlukan untuk berbagai keperluan hukum atau administratif, seperti lamaran pekerjaan untuk lembaga pemerintah dan perusahaan swasta, pengajuan visa untuk perjalanan atau bekerja dan belajar di luar negeri.

Syarat untuk membuat SKCK

Sebelum Anda mengajukan SKCK di Indonesia, Anda harus mengetahui berbagai persyaratannya. Dokumen yang diperlukan untuk warga negara Indonesia dan warga negara asing yang membuat SKCK dibedakan berdasarkan lokasi pembuatannya, yaitu Markas Besar Kepolisian Nasional (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Daerah (Polres). Anda dapat memeriksa bagan di bawah ini.

Warga Negara Indonesia (WNI)Warga Negara Asing (WNA)
Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Wilayah Kepolisian (WNA tidak dapat mengajukan SKCK di Polres dan Polsek)Fotokopi KTP
Fotokopi Paspor
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Sidik Jari
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) lainnya bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Fotokopi Ijazah atau Sertifikat Pendidikan
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, foto tanpa menggunakan aksesoris wajah, memperlihatkan wajah, dan bagi pendaftar yang berhijab, pas foto harus memperlihatkan wajah seluruhnya.
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau menjadi tanggung jawab orang asing
Fotokopi KTP
Fotokopi paspor
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA
Fotokopi Surat Keterangan Lapor (STM)
Rekam sidik jari
Pas foto berwarna berlatar belakang kuning sebanyak 6 (enam) lembar, foto busana dan kerah yang sopan, foto tanpa menggunakan aksesori wajah, memperlihatkan wajah, dan bagi pemohon yang berhijab, pas foto wajib memperlihatkan wajah seluruhnya.

Syarat foto untuk SKCK

Pas foto sangat penting dalam pengajuan SKCK, yang mungkin atau mungkin tidak akan menentukan keberhasilan pengajuan. Sebelum Anda menyiapkan pas foto untuk pengajuan SKCK, Anda harus mengetahui ukuran pas foto dan spesifikasi lainnya yang benar untuk memenuhi semua persyaratan foto. Berikut ini adalah ketentuan foto seperti pakaian, latar belakang, ukuran, dan lain sebagainya.

Ukuran pas foto SKCK

Ukuran pas foto SKCK harus 4 x 6 cm, 40 x 60 mm, atau 1,57 x 2,36″ atau 1200 x 1800 piksel jika menggunakan resolusi 300 piksel.

Warna latar belakang foto

Bagi WNI, latar belakang foto berwarna merah. Sementara itu, bagi WNA, latar belakang pas foto berwarna kuning. Anda harus menyiapkan latar belakang foto yang benar. Latar belakang foto tidak boleh ada objek, motif, atau hal lainnya.

Pakaian untuk foto SKCK

Pada foto SKCK, busana yang dikenakan adalah busana yang rapi, sopan, dan berkerah. Sebaiknya menggunakan busana polos warna putih atau hitam. Jika wanita harus mengenakan jilbab pada foto, pastikan seluruh bagian wajah masih terlihat jelas. Sebaiknya hindari busana militer, seragam, atau yang memiliki logo yang terlihat.

Gaya rambut pada foto SKCK

Tidak ada ketentuan khusus mengenai gaya rambut untuk foto SKCK. Namun, Anda harus jagalah rambut Anda tetap bersih dan rapi. Anda diharuskan untuk memperlihatkan penampilan secara keseluruhan dalam foto, terutama dahi, mata, alis, atau telinga. Jika Anda memiliki rambut panjang, sebaiknya ikat atau jepit rambut panjang Anda ke belakang dengan rapi, seperti ekor kuda, sanggul, atau gaya rambut terselip ke belakang. Hindari penggunaan aksesori rambut yang besar, mencolok, atau mengganggu.

Cara Membuat SKCK Online

Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, baik WNI maupun WNA, Anda dapat membuat SKCK di sistem resmi SKCK Online yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berikut langkah-langkah untuk membuat SKCK online di kantor polisi.

Daftarkan akun Anda

  • Anda dapat mengunduh aplikasi Police Precision Superapps di AppStore atau Playstore.
  • Kemudian, Anda dapat mendaftar SKCK online dengan Login/Daftar Akun Baru.
  • Setelah terdaftar, login menggunakan kredensial Anda, dan pilih “Daftar SKCK Baru” untuk memulai pengajuan.

Isi formulir pengajuan

Isi formulir pendaftaran SKCK dengan benar, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, alamat, dan tujuan SKCK (misalnya, lamaran pekerjaan, visa, studi, dll.).

Unggah dokumen

Anda perlu melampirkan dokumen hasil pemindaian, seperti foto, bukti identitas, dan pindaian akta kelahiran, sesuai dengan identitas Anda sebagai WNI atau WNA.

Bayar biaya pengurusan SKCK

Anda diharuskan membayar biaya pendaftaran. Anda dapat memilih metode pembayaran dan klik “bayar”, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Cetak barcode

  • Bukti pendaftaran dan pembayaran akan Anda terima melalui email. Kemudian, Anda dapat mengunduh dan mencetak formulir barcode.
  • Datang ke Loket Layanan SKCK dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan pengambilan SKCK fisik.
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim melalui email.

Ambil SKCK

Setelah selesai, Anda dapat datang ke Polda/Polres/Polsek untuk mengambil SKCK dengan membawa barcode cetak dan dokumen persyaratan lainnya. Biasanya, SKCK dapat diambil setelah beberapa jam. Namun, lama waktu proses pengambilan akan berbeda-beda di setiap kantor polisi.

Cara membuat SKCK di kantor polisi

Selain itu, Anda juga bisa membuat SKCK secara offline dengan mendatangi kantor polisi langsung di Loket Layanan SKCK Polda/Polres/Polsek. Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah cara membuat SKCK offline:

  • Datang ke Polsek, Polres, atau Polda terdekat. Jika Anda adalah warga negara asing, Anda bisa datang ke Mabes Polri.
  • Di kantor polisi, Anda bisa meminta formulir pengajuan SKCK di loket atau meja dan mengisi formulir dengan benar sesuai data diri Anda, seperti nama lengkap, alamat, dan tujuan pengajuan SKCK.
  • Setelah Anda memeriksa semua kebenaran formulir pengajuan, Anda bisa menyerahkan formulir pengajuan yang sudah diisi beserta dokumen yang dibutuhkan (KTP, KK, foto, dll.) ke kantor polisi di loket.
  • Jika Anda baru pertama kali mengajukan, polisi akan mengambil sidik jari Anda sebagai bagian dari proses.
  • Kemudian Anda perlu membayar biaya pemrosesan SKCK secara tunai atau metode pembayaran digital, yaitu sekitar Rp30.000.
  • Setelah selesai, polisi akan memverifikasi dokumen Anda dan memeriksa kembali informasi Anda di basis data catatan kriminal.

Setelah SKCK Anda diproses dan siap, Anda akan diberi tahu untuk mengambilnya di kantor polisi.

Cara membuat pas foto untuk SKCK online

Anda harus menyerahkan foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah. Jika Anda ingin menghemat uang dan mengambil foto di rumah, Anda dapat mengunggah foto tersebut ke pemotong foto online seperti AiPassportPhotos. Aplikasi ini menyediakan solusi cepat dan mudah digunakan untuk ubah ukuran foto 4×6 cm untuk berbagai dokumen termasuk SKCK, buku nikah, dan lainnya. Berikut ini langkah-langkah mudahnya:

  • Unggah foto ke AiPassportPhotos.
  • Tunggu teknologi AI memproses foto Anda.
  • Pratinjau hasilnya dan unduh foto.

Setelah selesai, Anda dapat mengunggah foto berukuran 4×6 cm ke AiPassportPhotos untuk menghilangkan latar belakang. Dalam hitungan detik, aplikasi ini dapat edit foto background merah online gratis. Anda tidak perlu khawatir dengan latar belakang merah.

Berapa biaya pembuatan SKCK?

Biaya pembuatan SKCK biasanya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000, tergantung pada daerah atau kantor polisi (Polsek, Polres, Polda) atau tujuan pembuatan (visa, pekerjaan, atau studi).

FAQ

  • Berapa jumlah pas foto yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK?

Anda harus menyiapkan 6 lembar pas foto saat mengajukan permohonan SKCK.

  • Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK?

Proses pembuatan SKCK akan memakan waktu beberapa jam atau 2-3 hari. Hal ini tergantung pada kantor polisi dan tingkat kerumitan kasus Anda.

  • Bolehkah tersenyum saat difoto SKCK?

Tidak. Anda harus menunjukkan ekspresi wajah yang netral saat difoto SKCK. Jangan tertawa, tersenyum, atau membuat ekspresi berlebihan lainnya.

Kesimpulan

Pengajuan SKCK mudah, baik secara online maupun offline. Anda harus memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mematuhi panduan untuk foto dan pakaian. Jika Anda ingin mengambil foto di rumah, Anda perlu memastikan bahwa foto tersebut memenuhi dokumen yang diperlukan dengan AiPassportPhotos.

By Dolores

Saya seorang pembuat konten dan pemasar yang antusias dengan lebih dari 5 tahun pengalaman menulis profesional. Saya memegang gelar sarjana di bidang komunikasi dan memiliki rasa ingin tahu yang alami terhadap teknologi, sebagaimana dibuktikan oleh blog teknologi saya. Sebagai seorang yang gemar bepergian, saya memanfaatkan petualangan di lebih dari 10 negara untuk memasukkan perspektif budaya unik ke dalam artikel dan kampanye media sosial saya. Saya berkembang dalam mengembangkan konten menarik yang memberi informasi dan menginspirasi pemirsa.