Kartu KTP merupakan salah satu tanda pengenal bagi masyarakat Indonesia. Setiap orang Indonesia yang berusia di atas 17 tahun harus mengajukan permohonan. Ini bukan hanya bukti identitas tetapi juga diperlukan ketika Anda mengajukan permohonan dokumen pemerintah tertentu atau mengakses layanan perbankan. Jika kartu KTP Anda hilang, sebaiknya segera atasi kehilangan tersebut. Pada artikel kali ini kami akan memandu Anda tentang proses cara mengurus KTP yang hilang.

Syarat untuk KTP hilang

Sebelum Anda mengurus kartu KTP Anda yang hilang, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan. Berikut daftar dokumen yang harus Anda kumpulkan sebelum mengurus kartu KTP hilang:

Untuk proses online

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat kehilangan KTP dari kantor polisi

Untuk proses offline

  • Surat kehilangan kartu KTP dari kantor polisi
  • Surat pengantar KTP kehilangan dari kantor Kelurahan
  • Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari kantor Kelurahan
  • Membawa foto ukuran 3×4 sebanyak 2 kali ke kantor kecamatan. Foto harus berlatar belakang merah jika Anda lahir pada tahun ganjil, sedangkan latar belakang foto harus berwarna biru jika Anda lahir pada tahun genap.
  • Membawa foto ukuran 4×6 sebanyak 2 kali ke kantor kecamatan. Sama seperti di atas, foto harus berlatar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan biru untuk tahun lahir genap.
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP yang hilang (bila ada)
  • Surat pengantar dari RT/RW

🔎Baca Juga: Cara membuat, cek, download dan mencetak KK online

Cara mengurus KTP hilang online

Jika Anda ingin mengurus kartu KTP yang hilang secara online, simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Kunjungi website resmi Dinas Dukcapil tempat anda tinggal.

  • Klik “Aplikasi Alpukat Betawi Online” lalu klik “Masuk”.

  • Anda harus login untuk menggunakan layanan ALPUKAT Betawi. Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol hijau “daftar” untuk membuat akun Anda sendiri.

  • Setelah informasi yang diperlukan terisi dan Anda terdaftar memiliki akun, ketuk “mengurus KTP hilang” pada menu.
  • Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen relevan yang sesuai.
  • Setelah pengajuan selesai, Anda dapat mendatangi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak KTP elektronik baru.
  • Pastikan Anda membawa semua dokumen asli yang telah diunggah secara online saat Anda pergi ke ADM karena mereka akan memerlukannya untuk verifikasi.
  • KTP baru Anda bisa diambil setelah proses verifikasi selesai.
    Layanan online mungkin tidak tersedia di seluruh wilayah Indonesia dan kebijakan serta prosedurnya mungkin berbeda di setiap wilayah. Harap selalu periksa kebijakan terbaru pada Dukcapil setempat dan pastikan mereka menerima permohonan online.

Cara mengurus KTP hilang offline

Pengurusan KTP yang hilang dapat dilakukan online, namun juga dapat mengurus offline di kantor polisi. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin mengurus KTP hilang secara offline:

  1. Laporkan kehilangan ke polisi
    Kunjungi kantor polisi yang terdekat dengan Anda dan laporkan kehilangan kartu KTP. Anda akan diberikan surat keterangan kehilangan.
  2. Bawalah fotokopi KTP yang hilang
    Jika Anda memiliki fotokopi kartu KTP yang hilang, sebaiknya Anda membawanya ke kantor polisi dan menunjukkannya kepada polisi. Ini membantu proses penggantian.
  3. Dapatkan surat lamaran
    Datangi Ketua RT/RW di domisili Anda dan dapatkan surat lamaran.
  4. Mengisi formulir pembuatan KTP baru
    Kunjungi kantor Kelurahan dan bawa semua dokumen. Mintalah surat lamaran dan isi formulir permohonan penggantian KTP Anda yang hilang.
  5. Proses di kantor kecamatan
    Setelah semua dokumen yang diperlukan di atas sudah terkumpul, antara lain foto, fotokopi kartu keluarga, surat pengantar dari Kelurahan, formulir permohonan, dan lain sebagainya, segeralah menuju ke kantor kecamatan atau Dukcapil (Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil) dan mengajukan pemeriksaan dan verifikasi.
    Bagi Anda yang memiliki KTP lama namun belum berbentuk elektronik, inilah kesempatan bagi Anda untuk beralih ke e-KTP. Anda akan diminta untuk mencatat data pribadi Anda secara digital, seperti sidik jari, retina mata, tanda tangan elektronik, dll.
  6. Tunggu proses pembuatan KTP baru
    Proses pembuatan kartu KTP baru sebagai pengganti yang hilang biasanya memakan waktu 7 hari kerja. Sabar saja dan tunggu proses pencetakannya.
  7. Kumpulkan kartu KTP elektronik baru Anda
    Jika prosesnya sudah selesai, Anda bisa langsung mendatangi kantor camat yang menangani permohonan Anda dan mengambil kartu KTP elektronik baru Anda. Hal ini harus dilakukan langsung oleh pemilik KTP karena akan ada verifikasi sidik jari.

Mengganti KTP yang hilang secara offline mungkin sedikit lebih sulit dibandingkan melakukannya secara online. Pastikan Anda mengetahui lokasi kantor polisi, kantor Kelurahan, dan kantor kecamatan terdekat sebelum memulai proses, karena hal ini dapat menghemat waktu Anda.

Berapa lama mengurus ktp hilang

Cetak ulang KTP yang hilang hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja. Namun, pengumpulan dokumen yang diperlukan dan menjalani proses aplikasi secara offline seperti di atas mungkin memerlukan waktu lebih lama. Kantor kecamatan biasanya memerlukan waktu 7 hari kerja untuk memproses permohonan Anda.

Berapa biaya KTP yang hilang atau rusak

Baik pengurusan KTP yang hilang secara online maupun offline, tidak akan dikenakan biaya apa pun. Ini benar-benar gratis! Jika ada yang meminta uang kepada Anda selama proses tersebut, itu melanggar peraturan. Satu-satunya biaya yang dikeluarkan adalah biaya fotokopi di toko.

Cara cetak ulang kartu KTP yang hilang

Secara umum, pencetakan ulang kartu KTP yang hilang dapat dilakukan di Dukcapil setempat. Namun, lebih mudah melakukannya secara online. Anda dapat melakukannya baik di PC atau hanya di ponsel Anda.

Jika kartu KTP Anda hilang dan ingin mencetak ulang secara online, ada 2 dokumen yang perlu Anda persiapkan. Salah satunya adalah surat keterangan kehilangan KTP yang harus diperoleh terlebih dahulu dari kantor polisi, dan yang lainnya adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Layanan online untuk mencetak ulang mungkin berbeda di berbagai kota. Berikut ini kami akan memberikan contoh cara membuat kartu KTP hilang di Kota Mojokerto :

  1. Ambil foto tanda pengenal sesuai dengan syarat KTP hilang yang telah disebutkan sebelumnya.
  2. Kemudian kirimkan dokumen-dokumen yang diperlukan melalui website resmi atau Whatsapp/WA Dinas Pencapil Kota Mojokerto 0813-1557-4180.
  3. File Anda akan diverifikasi. Jika sudah sah dan lengkap, petugas akan mencetak ulang E-KTP Anda.
  4. Setelah Anda menerima pemberitahuan dari Bagian Pencapil, Anda dapat mengambil E-KTP baru Anda. Ingatlah untuk membawa dokumen asli yang telah Anda kirimkan melalui website resmi atau Whatsapp/WA. Jika ada anggota keluarga Anda yang mengambil untuk Anda, ia harus membawa fotokopi dokumen Anda dan menunjukkan pesan Whatsapp kepada petugas yang bertanggung jawab atas pengambilan kartu KTP baru Anda.

Karena tata cara cetak ulang kartu KTP yang hilang bisa berbeda-beda di setiap daerah, sebaiknya Anda memeriksa website Dukcapil di wilayah Anda dan mencari rincian persyaratannya sebelum melanjutkan proses cetak ulang.

Cara membuat foto KTP online

Seperti yang telah disebutkan, foto KTP diperlukan saat mencetak ulang kartu E-KTP baru Anda. Membuat foto ukuran KTP secara online akan menghemat banyak waktu dan tenaga Anda dari pergi ke studio foto. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat foto KTP Anda melalui pembuat foto ID online gratis AiPassportPhotos:

  • Kunjungi website AiPassportPhotos dan pilih foto KTP
  • Tap “upload foto” dan pilih foto tanda pengenal yang Anda ambil sendiri dengan latar belakang putih.
  • Tunggu 15 detik hingga alat AI memproses foto Anda. Secara otomatis akan mengubah ukuran foto menjadi KTP dan mengedit latar belakang menjadi merah agar dapat diterima untuk pengiriman online.
  • Download foto ID dan template foto Anda secara gratis.
  • Jika Anda lahir di tahun genap dan perlu mengganti background foto menjadi biru, bisa juga melalui alat penghapus latar belakang.
    Temukan “Hapus latar belakang dari foto” di menu dan unggah foto yang baru saja Anda unduh. Pilih warna latar belakang biru di kolom kiri. Unduh lagi setelah Anda menyelesaikan prosesnya.
  • Ingatlah untuk memeriksa kepatuhan saat Anda mengakses website Dukcapil untuk kartu E-KTP baru Anda.

Pertanyaan Umum

  • Apakah KTP yang hilang bisa dicetak ulang?

Ya, tentu saja. Anda dapat mencetak ulang KTP di Dukcapil setempat atau mengajukan permohonan secara online.

  • Kemana saya harus melaporkan KTP yang hilang?

Apabila Anda kehilangan KTP, sebaiknya segera laporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi terdekat dan mereka akan menerbitkan surat kehilangan KTP.

  • Kalau KTPnya hilang, apakah bisa langsung ke Dukcapil?

Tidak. Ada dokumen yang perlu Anda kumpulkan sebelum Anda pergi ke Dukcapil untuk mendapatkan kartu KTP baru Anda.

Kesimpulan

Kehilangan kartu KTP memang sangat merepotkan dan tidak nyaman, apalagi jika jatuh ke tangan yang salah. Artikel ini telah mengungkap secara mendalam tentang mengurus KTP yang hilang secara online dan offline. Semoga Anda sekarang lebih jelas tentang apa yang harus dilakukan jika kartu KTP Anda hilang.

By Dolores

Saya seorang pembuat konten dan pemasar yang antusias dengan lebih dari 5 tahun pengalaman menulis profesional. Saya memegang gelar sarjana di bidang komunikasi dan memiliki rasa ingin tahu yang alami terhadap teknologi, sebagaimana dibuktikan oleh blog teknologi saya. Sebagai seorang yang gemar bepergian, saya memanfaatkan petualangan di lebih dari 10 negara untuk memasukkan perspektif budaya unik ke dalam artikel dan kampanye media sosial saya. Saya berkembang dalam mengembangkan konten menarik yang memberi informasi dan menginspirasi pemirsa.