SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah surat izin mengemudi penting di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kepolisian Nasional untuk membuktikan kesejahteraan fisik dan mental seseorang, pemahaman tentang peraturan lalu lintas, dan kemampuan mengemudi. Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Indonesia, semua pengemudi harus memiliki SIM yang masih berlaku, yang disebut Surat Izin Mengemudi (Surat Ijin Mengemudi). Ini berlaku selama 5 tahun. Pemegang izin harus perpanjang masa berlakunya sebelum habis masa berlakunya, jika tidak maka akan dikenakan sanksi karena mengemudi secara ilegal. Persyaratan dan proses perpanjangan SIM lebih sederhana dibandingkan pengajuan pertama kali. Pada bagian ini, kita akan berbicara tentang cara perpanjang SIM.

Pentingnya Pembaruan SIM

Memegang SIM yang masih berlaku berarti Anda telah memahami peraturan lalu lintas terkini dan keterampilan mengemudi. Sebelum melakukan perpanjangan SIM, penting untuk mempelajari mengapa Anda harus memperbaruinya tepat waktu.

  • Mengemudi Secara Legal

Semua pengemudi yang mengemudi dengan SIM yang kedaluwarsa atau tidak valid akan menghadapi hukuman berat, seperti hukuman, pencabutan, atau bahkan retensi.

  • Verifikasi Kemampuan Mengemudi

Pengemudi telah melalui serangkaian tes dan pemeriksaan untuk menerima SIM. Seringkali terlihat bahwa mereka tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan atau mempelajari keterampilan mengemudi dan peraturan lalu lintas terkini. Pada saat perpanjangan, kesehatan fisik dan mental serta kemampuan mengemudi Anda akan dievaluasi kembali, sehingga memperkuat keselamatan lalu lintas.

  • Konfirmasi Identitas

Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen identitas berfoto yang dapat diterima untuk bertransaksi sehari-hari sepanjang masih berlaku, seperti pembuatan paspor, pembuatan KTP, pembelian kendaraan, atau memasuki kawasan tertentu yang memerlukan verifikasi tanda pengenal.

Persyaratan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

Di Indonesia, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online atau offline, dan persyaratannya berbeda-beda.

Perpanjang SIM Daring

Perpanjangan online tersedia bagi mereka yang memiliki:

  • akun di situs resmi Polri.
  • dokumen identitas yang masih berlaku (E-KTP) bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  • surat izin mengemudi yang sudah ada.
  • surat keterangan pemeriksaan fisik.
  • bukti lulus tes psikologi.
  • pas foto berwarna dengan latar belakang biru untuk SIM.

📢Baca Juga: Informasi KTP Indonesia, Jenis & Aplikasi 2024

Perpanjangan di Kantor SAMSAT

SAMSAT, mewakili Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, adalah sistem pengelolaan administrasi terpadu. Layanan perpanjangan SIM tersedia di kantor SAMSAT. Dokumen-dokumen berikut diperlukan dan harus disusun dengan baik dalam folder berwarna.

  • Formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di loket.
  • Kartu Identitas Fisik (KTP) atau izin tinggal (asli dan 4 fotokopi).
  • Surat Izin Mengemudi Indonesia yang masih berlaku secara fisik.
  • Bukti kesejahteraan fisik dan psikologis.

Perpanjang di SIM Corner

Persyaratan perpanjangan SIM di SIM corner sama dengan persyaratan perpanjangan di kantor SAMSAT. Apalagi Anda bisa mengganti kartu SIM yang hilang di sana dengan laporan kehilangan. Namun, beberapa lokasi hanya dapat menangani jenis SIM tertentu. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa layanan yang disediakan oleh SIM corner terdekat sebelum berkunjung ke sana.

Cara Perpanjang SIM Online & Offline

Pemilik kendaraan harus memperbarui SIMnya 90 hari sebelum habis masa berlakunya.

Cara perpanjang SIM Online

Hal tersebut akan dilakukan pada aplikasi mobile Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Ini instruksinya.

  • Buka aplikasi dan login. Pengguna baru harus membuat akun dengan nomor telepon. Masukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar. Atur PIN dan lengkapi profil pribadi. Periksa notifikasi aktivasi di email Anda dan aktifkan akun.
  • Klik “Menu SIM > Perpanjangan SIM”, dan berikan nomor STNK dan nomor ID.
  • Verifikasi informasi dan pilih jenis SIM.
  • Lengkapi formulir permohonan elektronik. Pastikan informasi yang Anda berikan lengkap dan akurat.
  • Unggah dokumen yang diperlukan dalam bentuk fotokopi yang jelas.
  • Pilih cara untuk mengambil SIM yang diperbarui.
  • Bayar biaya perpanjangan SIM melalui transfer bank atau e-wallet.

Cara Perpanjang SIM Offline

Apabila Anda merasa kesulitan dalam mengakses layanan online, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara langsung di kantor DMV kota atau kabupaten, kantor SATPAS, SIM Corner, atau lokasi layanan SIM seluler. Inilah yang harus Anda lakukan.

  • Dapatkan formulir permohonan perpanjangan SIM dan lengkapi.
  • Serahkan formulir beserta dokumentasi yang diperlukan kepada petugas di loket. Terkadang Anda harus mengantri sampai petugas memanggil nomor Anda.
  • Verifikasi identitas Anda di konter produksi, seperti menyerahkan sidik jari dan tanda tangan, mengambil foto, dll.
  • Membayar biaya perpanjangan.
  • Ambil SIM Anda yang telah diperbarui.

Biaya Perpanjangan SIM

Berapa biaya perpanjangan SIM tergantung pada jenisnya dan biaya layanan tambahan. Berikut daftar harga detailnya. Pembayarannya bisa melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai tergantung cara perpanjangan SIM.

Jenis SIMBiaya pembaharuanCek kesehatanPertanggunganRegistrasi
SIM AIDR 80,000IDR 25,000IDR 30,000IDR 5,000
SIM BIDR 80,000
SIM CIDR 75,000
SIM DIDR 30,000
International SIMIDR 225,000

Berapa Lama untuk perpanjang SIM

Diperlukan waktu sekitar 3-7 hari kerja untuk menerima SIM yang diperbarui. Namun, ini mungkin diperpanjang jika ada masalah teknis atau jumlah aplikasinya banyak. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaharuan terlebih dahulu.

Pertanyaan Umum

Q: Berapa lama batas waktu perpanjangan SIM?
A: 14 hari sebelum tanggal kadaluwarsa.

Q: Apakah orang asing bisa mendapatkan SIM di Indonesia?
A: Ya, selama memenuhi persyaratan dan lulus tes yang diperlukan.

Q: Bisakah saya mengemudi di Indonesia dengan SIM Singapura?
J: Ya. Izin mengemudi internasional (IDP) yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat, Hong Kong, Laos, Kamboja, Singapura, Vietnam, dan Selandia Baru dapat diterima di Indonesia.

Q: Apakah SIM Indonesia bersifat internasional?
J: Tidak. Warga negara Indonesia yang ingin mengemudi di luar negeri harus mendapatkan izin mengemudi internasional.

Ringkasan

Surat Izin Mengemudi Indonesia harus diperpanjang setiap 5 tahun. Setelah membaca bagian ini, Anda pasti sudah paham tentang cara memperbarui SIM secara online dan offline. Pengemudi harus menunjukkan dokumen identitas yang sah, SIM yang ada, surat keterangan kesehatan, surat keterangan psikologis, dan foto. Jika Anda melamar secara online, kirimkan fotokopinya. Jika Anda melamar di kantor SATPAS, SIM Corner, atau lokasi layanan SIM seluler, serahkan baik asli maupun fotokopi. Disarankan untuk perpanjang SIM 14-90 hari sebelumnya.

By Dolores

Saya seorang pembuat konten dan pemasar yang antusias dengan lebih dari 5 tahun pengalaman menulis profesional. Saya memegang gelar sarjana di bidang komunikasi dan memiliki rasa ingin tahu yang alami terhadap teknologi, sebagaimana dibuktikan oleh blog teknologi saya. Sebagai seorang yang gemar bepergian, saya memanfaatkan petualangan di lebih dari 10 negara untuk memasukkan perspektif budaya unik ke dalam artikel dan kampanye media sosial saya. Saya berkembang dalam mengembangkan konten menarik yang memberi informasi dan menginspirasi pemirsa.